Polisi membeberkan sejumlah barang bukti dari penangkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan secara terbuka di wilayah Jember, Jawa Timur. (Foto: iNews).

Diduga, senjata-senjata tersebut digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.

Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp33,2 juta serta belasan telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polres Jember, Iptu Dwi Bagus Setyawan, menyatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

"Hasil kegiatan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti," ujar Iptu Dwi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata ilegal dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network