IA, ibu narapidana RF tertangkap saat mengirimkan tahu isi narkoba, Kamis (25/3/2021). (Foto: iNews.id/Sholahudin)

MOJOKERTO, iNews.id - Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto, RF dan AL mendapat sanksi isolasi. Selain itu, semua hak sebagai narapidana juga dicabut. 

Sanksi tambahan itu diberikan setelah RF dan AL mendapat kiriman tahu berisi narkoba dari seorang pengunjung, IA. Hasil penyelidikan petugas, IA merupakan ibu dari RF, warga Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Sidoarjo. 

"Keduanya langsung kami tempatkan di sel isolasi. Semua haknya juga dicabut," kata Kalapas Klas IIB Mojokerto Dedy Cahyadi, Kamis (25/3)2021).

Dedy mengatakan, beberapa hak tersebut yakni, hak usulan remisi, hak usulan reintegritas, dan hak lain seperti hak kunjungan ditiadakan dalam beberapa waktu ke depan.

"Ini sanksi seperti berada di dalam penjara seperti penjara, dan ini biar menjadi efek jera bagi warga binaan yang lainnya," katanya.

Saat ini, kedua narapidana dan barang bukti diamankan di Polresta Mojokerto untuk dilakukan pengembangan. Petugas terus menelusuri siapa saja yang terlibat dalam usaha penyelundupan 10 klip plastik berisi sabu.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network