"Motifnya karena tersinggung saat tersenggol oleh pemuda dari kelompok lawannya. Karena mereka masih usia muda, sehingga emosinya tidak terkendali," katanya.
Teguh mengatakan, kelima pelaku yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Gudo. Mereka yakni Wawang Priyantofa (28) warga desa Sukoiber, Wahyu Eka Pradana (23) warga Desa Godong, RMZ (19) pelajar asal Sukoiber, Ahmad Reynaldi (21) warga Desa Spanyul dan Dian Arya Setiawan (20) asal Desa Godong.
"Kami juga menetapkan dua DPO (daftar Pencarian Orang) dalam kasus ini," ujarnya.
Sementara itu, akibat perbuatan ini kelima pelaku yang ditangkap akan dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait