Hakim PN Surabaya Erentuah Damanik yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa pembunuhan Rondal Tannur mendatangi PT Surabaya, Jumat (26/7/2024). (Foto: MPI)

"Kami dari PT maupun hakim tingginya tidak bisa berkomentar, itu kode etik hakim. Kecuali, kalau upaya hukum kemudian diberi tugas untuk pemeriksaan nanti komentarnya melalui pertimbangan hukumnya," ujarnya.

Bambang memastikan kedatangan ketiga hakim tersebut karena akan adanya kegiatan di PT. Begitu juga dengan para hakim di PN lain di Jatim. 

Menurutnya, PT hanya dapat memeriksa apabila ada pelanggaran etik, bukan terkait perkara yang diputus. "Harus kita bedakan masalah pertimbangan hukumnya dengan etika," katanya. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network