Kedua pelaku saat dibawa ke Mapolres Bangkalan. (Taufik Syahrawi).

"Saya dapat dari teman. Baru setahun pakai," kata salah seorang pelaku. 

Kasat Naskoba Polres Bangkalan AKP Mukhlis mengatakan, kedua tersangka merupakan pemakai. Mereka membeli dari seorang teman yang dikenalnya di tempat karaoke. 

"Mereka ini bekerja di tempat dugem (karaoke) dan menami tamunya," katanya. 

Atas perbuatan itu, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network