"Saya dapat dari teman. Baru setahun pakai," kata salah seorang pelaku.
Kasat Naskoba Polres Bangkalan AKP Mukhlis mengatakan, kedua tersangka merupakan pemakai. Mereka membeli dari seorang teman yang dikenalnya di tempat karaoke.
"Mereka ini bekerja di tempat dugem (karaoke) dan menami tamunya," katanya.
Atas perbuatan itu, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait