Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 212 KUHP tentang perbuatan melawan petugas, Pasal 60, Pasal 61 KUHP, dan Pasal 274 ayat 1 atau Pasal 282 KUHP, pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Sementara pelaku balap liar lain dipulangkan, tetapi kendaraan bermotor yang digunakan ditahan untuk proses penilangan dan melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan sesuai standar pabrik.
"Kita melakukan tindakan tegas dan terukur, tentunya untuk tempat yaitu sepanjang jalan jalibar jalur Lingkar Barat, untuk jalannya Jalan Ir Soekarno Kepanjen yang banyak informasi adanya aksi balap liar," katanya.
Diketahui, pada Jumat tengah malam (26/5/2023) ratusan pelaku balap liar diamankan oleh Polres Malang dalam sebuah operasi gabungan. Operasi dilakukan usai adanya laporan dan keluhan masyarakat banyaknya aksi balap liar di Jalibar Kepanjen, Kabupaten Malang.
Hasilnya ada 468 orang, 308 unit sepeda motor, dan satu unit mobil pikap diamankan. Para pelaku balap liar itu kemudian diminta mendorong sepeda motornya dari Jalibar Kepanjen, menuju Polres Malang sejauh kurang lebih 5 kilometer.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait