SURABAYA, iNews.id - Sebanyak 19 kontainer berisi cabai impor dari India tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sejak dua pekan. Berdasarkan informasi, tertahannya 19 kontainer cabai impor tersebut di pelabuhan karena tidak memiliki dokumen yang lengkap.
Kontainer-kontainer tersebut dimiliki oleh CV BAJ dan CV SM. Ketidaklengkapan dokumen yang dimaksud yakni tidak adanya RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) yang harus dimiliki setiap importir.
Berdasarkan Pasal 3 di Peraturan Menteri Pertanian No 5 Tahun 2022, pelaku usaha atau importir wajib memenuhi persyaratan karantina tumbuhan dan memiliki RIPH.
RIPH diperlukan untuk menjamin pemenuhan keamanan pangan dalam pemasukan produk hortikultura, berdasarkan UU Hortikultura dan UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Apabila importir tidak memiliki RIPH, maka akan mengakibatkan tidak adanya tindakan karantina tumbuhan terhadap produk hortikultura impor.
Hal itu tentu akan membahayakan masyarakat Indonesia sebagai konsumen produk hortikultura impor tersebut.
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Cicik Sri Sukarsih mengatakan tidak mengetahui adanya 19 kontainer cabai yang ditahan pelabuhan.
"Sudah saya cek ke lapangan tidak ada penahanan kontainer cabai itu dari karantina. Mungkin sudah keluar. Tapi bisa juga kami belum mendapatkan laporan dari importir, jika barangnya sudah ada di pelabuhan," kata Cicik dalam siaran pers, Selasa (22/8)
Pihaknya menegaskan sudah sering melakukan penahanan produk hortikultura impor karena tidak memiliki dokumen lengkap.
"Sesuai dengan aturan dan perintah Kementan, jika ada produk hortikultura impor yang tidak memiliki RIPH, maka dengan tegas akan kami tahan," tegasnya.
Selama penahanan barang tersebut, pihak karantina memberikan kesempatan kepada importir untuk segera melengkapi dokumen sebelum dikeluarkan dari pelabuhan.
"Faktanya beberapa kali kami menemukan importir hanya memiliki SPI (Surat Persetujuan Impor). Padahal SPI diberikan setelah memiliki RIPH," katanya.
Cicik mengaku tidak mengetahui mengapa banyak importir yang hanya memiliki SPI tanpa dilengkapi dengan RIPH. "Saya tidak tahu, bukan ranah kami," ujarnya.
Di lain pihak, Herry Thio, importir asal Jawa Timur menyayangkan sikap Kementerian Perdagangan yang bisa mengeluarkan SPI tanpa RIPH.
Ia pun menduga para importir yang hanya memiliki SPI tanpa RIPH sudah sengaja untuk mencari celah bisa menyuap pihak karantina.
"Seolah-olah SPI hanya diberikan ke importir-importir tertentu. Importir lain yang punya RIPH sejak Februari 2023, ada yang tidak punya SPI hingga sekarang. Entahlah mengapa bisa seperti itu," katanya.
Herry dengan tegas menduga ada semacam kartel atau mafia di tubuh Kementerian Perdagangan yang memainkan impor produk hortikultura.
"Terutama bawang putih. Harga di China sekarang 1.150 dolar AS per ton. Ditambah bea masuk ketemu per kilonya Rp18.000 hingga 19.000. Itu masuk ke pasaran bisa sampai Rp27.000. Selisihnya Rp8.000 per kilo. Itu keuntungan yang fantastis dan masuk kemana entahlah," ungkapnya.
Herry berharap permasalahan ini bisa segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut, sebab sangat berdampak kepada jutaan rakyat Indonesia. "Kasihan rakyat semakin sengsara, jangan hanya ingin cari untung sendiri," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, mengatakan mengetahui adanya cabai impor yang telah masuk ke Indonesia dan ditahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Kontainer itu datang sejak 7 Agustus 2023, tapi hingga saat ini pihak importir pemilik barang belum mengirim dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang) kepada kami," jawabnya singkat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto, saat dikonfirmasi mengenai persoalan itu tidak memberikan respons.
Editor : Ahmad Antoni
kontainer cabai impor india pelabuhan tanjung perak importir kementerian perdagangan kementerian pertanian jawa timur bea cukai
Artikel Terkait