GUbernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

Khofifah menambahkan, pemberlakuan PPKM berlevel ini juga berdampak signifikan pada penurunan Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian bed di rumah sakit. Utamanya untuk BOR isolasi rumah sakit maupun rumah sakit darurat serta rumah karantina telah berada di bawah standar WHO yaitu di bawah 60 persen.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim, bila dibandingkan dengan awal PPKM 3 Juli  hingga 9 Agustus 2021 kondisi BOR isolasi RS di Jatim turun dari 81 persen menjadi 59 persen. Kemudian, untuk BOR RS Darurat dari 69 persen menjadi 49 persen. BOR rumah isolasi turun menjadi 38 persen dari yang sebelumnya 50 persen. 

Sedangkan untuk ICU penurunan BOR-nya dari sebelumnya 78 persen menjadi 73 persen. "Signifikansi PPKM ini juga terlihat dari tingkat penurunan BOR di RS, saat ini baik untuk isolasi, RS Darurat, maupun rumah karantina sudah turun di bawah standar WHO 60 persen," ujarnya. 

Diketahui, pemeruntah memperpanjang penerapan PPKM di Wilayah Jawa dan Bali hingga tanggal 16 Agustus 2021. Perpanjangan itu berdasarkan  Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 30 tahun 2021. Kemudian ditindaklanjuti dengan adanya Keputusan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomor 188/450/KPTS/013/2021. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network