Pada addendum kedua ini, kata dia, anggaran diprioritaskan untuk bantuan non-litigasi. Karena pihaknya mengutamakan untuk pembangunan budaya hukum di masyarakat. “Di Jatim banyak desa-desa yang sudah punya semacam Rumah Restoratif Justice, nah itu masuk ke proses non-litigasi. Jadi proses negosiasi, mediasi, bisa dibantu oleh negara,” ucapnya.
Zaeroji mengatakan bahwa pada 5 Desember 2022 nanti, PBH harus sudah menyelesaikan semua pertanggungjawabannya. Setelah itu, pihaknya tidak akan melakukan verifikasi dokumen berkas permohonan bantuan hukum dari masyarakat. “Setelah itu kami akan fokus pencairan anggaran, sehingga diharapkan nggak ada hutang atau anggaran yang tidak terserap,” katanya.
Di Jatim saat ini ada 65 PBH yang terakreditasi Kemenkumham. Rinciannya, 3 PBH terakrediatasi A, Terakreditasi B sejumlah 14 dan sisanya masih terakreditasi C. Mereka akan dievaluasi setiap tiga tahun sekali.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait