MALANG, iNews.id - Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika merespons banyaknya anggota dewan yang menggadaikan surat keputusan (SK) pelantikan. Dia menilai hal itu wajar dan sesuatu yang lumrah.
Informasi diperoleh, tercatat ada 17 anggota DPRD Kota Malang yang dilaporkan menggadaikan SK pelantikan ke Bank Jatim untuk jaminan pembayaran utang. Momen pelantikan memang kerap dimanfaatkan juga oleh pihak bank untuk menawarkan kredit dengan jaminan SK tersebut.
"Fenomena itu di mana-mana pasti terjadi, Bank Jatim selaku bank daerah memang sering menawarkan kredit kepada kita, baik KPR hingga kredit multiguna," ujar Made kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).
Menurutnya, proses penggadaian SK itu tidak perlu melalui persetujuan ketua sementara. Sebab itu urusan pribadi masing-masing anggota dewan. Makanya dia juga tak menyebut secara detail perihal siapa saja anggota dewan yang mengambil tindakan tersebut.
"Kalau itu tidak lewat ketua DPRD, itu sifatnya pribadi. Tidak butuh acc ketua, cukup ketua fraksi masing-masing sama kebijakannya masing-masing partai pasti membatasi itu (pengambilan jumlah kredit)," kata Ketua DPC PDIP Malang tersebut.
Dia memberikan contoh, fraksi PDIP tidak melarang adanya gadai SK. Namun memberikan batasan agar pinjaman yang diambil tidak berlebihan dan tidak memberatkan para anggota saat mengangsur.
"Khusus untuk di PDIP kami batasi hanya 30 persen dari take home pay. Angsuran tidak boleh lebih dari itu. Ya kalau 30 persen plafon maksimal Rp300 juta. Tapi gak ada yang ambil segitu, rata-rata Rp200 juta," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait