PROBOLINGGO, iNews.id - Sebanyak 13 warga binaan Lembabaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Probolinggo mendapat remisi Natal. Keringanan hukuman ini diberikan karena mereka dianggap berkelakuan baik selama menjadi warga binaan.
Kalapas Kelas IIB , Risman Somantri menjelaskan remisi Natal ini untuk warga binaan yang memeluk agama nasrani. "Di lapas ini ada 20 warga binaan. Namun yang memenuhi syarat 13 orang saja," katanya, Kamis (24/12/2020).
Risman mengatakan, ke-13 warga binaan tersebut mendapat remisi paling sedikit 15 hari dan paling banyak dua bulan. "Rata rata mereka tersandung perkara narkoba. Hukumannya bervariasi. Besok remisi ini akan kami berikan sehagai hadiah Natal," katanya.
Informasi yang dihimpun, selain saat hari Natal, remisi juga diberikan saat hari besar nasional dan keagamaan lainnya, seperti saat 17 Agustus dan Hari Raya Idul Fitri. Remisi diberikan kepada warga binaan dengan pertimbangan tertentu, salah satunya berkelakuan baik.
Remisi diberikan untuk memberikan semangat agar para warga binaan berkelakuan baik selama menghuni lapas. Selanjutnya mereka benar-benar sadar atas pelanggaran hukum yang dilakukan dan kembali menjadi pribadi yang baik.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait