PROBOLINGGO, iNews.id – Sebanyak 12 orang yang diduga mengambil paksa jenazah Covid-19 disertai perusakan fasilitas di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Probolinggo, Sabtu (16/1/2021) lalu menyerahkan diri ke Mapolres Probolinggo, Jumat (22/1/2021). Status ke-12 orang itu masih sebagai saksi karena masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Probolinggo KBP Ferdy Irawan mengatakan, belasan warga Desa Kali Buntu itu akan dilakukan gelar perkaran terkait aksi tersebut.
"Belasan warga Desa Kalibuntu ini sementara statusnya masih sebagai saksi,” ujar Ferdy.
Selanjutnya, kata Ferdy, apabila nanti muncul seorang tersangka dalam pemeriksaan dan gelar perkara nanti, akan dikenakan hukum pidana sesuai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
“Mereka yang terbukti bersalah dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," ungkapnya.
Salah satu keluarga jenazah Covid-19, Beki Muhamad, menyesalkan aksi yang dilakukan beberapa hari lalu. Dia juga mengaku menyesal karena telah menjemput paksa jenazah keluarganya yang bernama Rodiah.
“Saya menyesal telah melakukan tindakan jemput paksa,” ucapnya.
Sebelumnya, jenazah Rodiah (43) yang positif Covid-19 diambil paksa ratusan warga Desa Kalibuntu di RSUD Waluyo Jati Kraksaan. Mereka juga merusak fasilitas RSUD.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait