Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka saat demo Sumpah Pemuda di Kota Malang. Mereka kedapatan membawa molotov dengan sasaran Gedung DPRD. (Foto: iNews TV)

Kombes Danang menegaskan bahwa ke-12 tersangka bukan bagian dari kelompok massa aksi mahasiswa. Saat ini, Polresta Malang Kota berkoordinasi dengan Ditreskrimum dan Unit Cyber Polda Jatim untuk memburu aktor di balik pergerakan kelompok ini.

"Kami masih terus melakukan perangkaian kegiatan penyidikan secara scientific crime investigation, apakah ada aktor intelektual di belakang, apakah ada modus lain, serta apakah ada penyandang dananya," kata Danang.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network