BANYUWANGI, iNews.id - Kericuhan mewarnai sidang putusan perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur. Terdakwa yang tidak terima divonis tiga tahun penjara langsung menyerang dan mencoba memukul hakim.
Pelaku didakwa atas aksi pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 dari rumah sakit di Banyuwangi.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJatim di Google News
Bagikan Artikel: