Video Polisi Tangkap Suami Istri Perkosa dan Bunuh Bocah 4 Tahun di Pasuruan

PASURUAN, iNews.id - Pasangan suami istri yang baru menikah dua minggu, MT (27) dan IM (19) digelandang petugas Satreskrim Polres Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (8/7/2020). Mereka ditangkap atas kasus pembunuhan sadis seorang siswi TK di Pasuruan.

Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatan sadisnya membunuh dan memperkosa bocah berusia 4 tahun tersebut. Biadabnya, pelaku memperkosa korban disaksikan istri.

Setelah itu korban dibunuh dengan cara dipukul kayu dan ditenggelamkan ke kubangan sawah. Motif pembunuhan diduga untuk menguasai perhiasan korban.

Video Editor: Muarif Ramadhan


Editor : Dani M Dahwilani

Bagikan Artikel: