KEDIRI, iNews.id - Polisi ungkap adanya bisnis prostitusi online oleh pasangan suami istri (pasutri) di Kediri, Jawa Timur. Pasutri DK dan NK menawarkan anak kandungnya TW, untuk layanan pijat plus-plus denga tarif Rp350.000 untuk sekali transaksi.
Pasutri tersebut memperdagangkan anaknya untuk melunasi utang. Para pelaku beroperasi secara online melalui aplikasi pertemanan di media sosial.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJatim di Google News
Bagikan Artikel: