Video Polda Jawa Timur Gagalkan Penyelundupan Macan Tutul

SURABAYA, iNews.id - Direskrimsus Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan dan perdagangan hewan dilindungi. Mereka meringkus dua orang tersangka termasuk barang bukti macan tutul mati.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan warga terkait transaksi perdagangan satwa dilindungi. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.


Editor : Dani M Dahwilani

Follow Berita iNewsJatim di Google News

Bagikan Artikel: