LAMONGAN, iNews.id – Polres Lamongan membekuk pemilik distro atas kasus pencabulan. Pria bernama Satrya Nur Rochman (27) tersebut ditangkap setelah para korban melaporkan perbuatan tersangka kepada polisi.
Hasil penyelidikan polisi, Satya telah mencabuli 16 gadis, satu di antaranya anak di bawah umur. Modusnya, pelaku meminta kepada para korban untuk menjai model baju koleksi dagangannya. Saat itulah pelaku berbuat asusila dengan memegang payudara korban.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan sudah 16 perempuan yang menjadi korban tersangka. Namun polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu kemungkinan korban lain dalam kasus ini. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Mochamad Nur
Editor : Dani Dahwilani
Bagikan Artikel: