JOMBANG, iNews.id - Tubagus Joddy telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jombang. Dalam waktu dekat, orang kepercayaan mendiang Bibi Andriansyah akan segera disidangkan ke pengadilan.
Berkas Tubagus Jody dinyatakan lengkap untuk diserahkan ke kejaksaan atau P21. Tubagus Joddy terancam hukuman berlapis, yakni 6 tahun dan 12 tahun penjara, denda Rp6 juta dan Rp24 juta.
Kecelakaan lalu lintas di Tol Jombang membuat Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia di lokasi kejadian. Berikut video selengkapnya.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJatim di Google News
Bagikan Artikel: