Video 6 Hari Penyelidikan, Sopir Vanessa Angel Ditahan

JOMBANG, iNews.id - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan Ditlantas Polda Jatim setelah bekerja sama dengan Satlantas Polres Jombang.

Proses penyelidikan telah dilakukan selama 6 hari. Tubagus Joddy dinyatakan lalai karena mengemudi dengan kecepatan 120 kilometer per jam.

Akibat kelalaian itu, mengakibatkan dua orang meninggal dunia. Penyidik Polda Jatim juga telah memeriksa 10 saksi. Usai ditetapkan jadi tersangka, Tubagus Joddy langsung ditahan.


Editor : Dani M Dahwilani

Bagikan Artikel: