JOMBANG, iNews.id - Rapat pleno yang digelar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kombang, Jawa Timur (Jatim) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang di TPS 001 Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jatim. Hal tersebut lantaran Panwaslu menemukan adanya kelebihan 25 surat suara yang tercoblos di salah satu TPS.
Panwaslu menjelaskan dalam pemungutan suara di TPS tersebut jumlah pemilih yang hadir sebanyak 308 orang. Namun, setelah dilakukan penghitungan jumlah surat suara yang ada di dalam kotak suara ternyata ada 333 lembar atau bertambah 25 lembar.
Berdasarkan peraturan KPU Pasal 59 Ayat 2 Huruf D apabila ditemukan satu orang pemilih menggunakan hak lebih dari satu kali di TPS yang sama maupun TPS berbeda maka proses pemungutan suara di TPS tersebut harus diulang.
Video Editor: Muarif Ramadhan
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJatim di Google News