SIDOARJO, iNews.id - Polisi menetapkan AC (33) Pengemudi Fortuner yang melindas balita hingga tewas sebagai tersangka, Selasa (28/5). Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan serangkaian gelar perkara.
AC dinilai lalai kala berkendara hingga tak melihat adanya balita yang melintas. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Produser: Akira AW
Video Editor: Ifaldi Musyadat
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsJatim di Google News
Bagikan Artikel: