MOJOKERTO, iNews.id - Polisi menetapkan Ade Firmansyah, sopir bus kecelakaan maut di Tol Surabaya-Mojokerto sebagai tersangka. Sang sopir juga akan dikenakan pasal berlapis tentang Undang-Undang Lalu Lintas karena mengonsumsi narkoba saat mengendarai kendaraan.
Follow Berita iNewsJatim di Google News
Bagikan Artikel: