Sidang Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel dan Security Officer Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

SURABAYA, iNews.id - Sidang tuntutan terhadap dua terdakwa tragedi Kanjuruhan digelar pada Jumat (3/2/2023) malam. Terdakwa adalah Suko Sutrisno selaku security officer, serta Abdul Haris selaku panpel.

Terdakwa hadir secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal berlapis sesuai dengan dakwaan JPU. Kedua terdakwa dinilai lalai dan menyebabkan orang meninggal dunia.

JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun 8 bulan penjara.  Atas tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa akan melakukan pembelaan. Sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat (10/2/2023).


Editor : Wahyu Triyogo

Bagikan Artikel: