BANGKALAN, iNews.id - Seorang petugas cleaning service merekam dokter yang sedang mandi di RSUD wilayah Bangkalan, Madura. Pada hasil rekaman CCTV RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh Bangkalan, terlihat kronologis pelaku RA menjalankan aksinya.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali pada korban yang sama. Pengakuan pelaku, hasil video rekaman hanya untuk konsumsi pribadi. Polisi mengamankan dua handphone milik pelaku sebagai barang bukti.
Manajemen rumah sakit langsung melakukan tindakan tegas dengan memecat tersangka. Pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Produser: Dinda Elita
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsJatim di Google News