SURABAYA, iNews.id - Akibat putus cinta, seorang pemuda asal Nganjuk, Jawa Timur, mengancam menyebar foto tanpa busana mantan kekasihnya. Tidak hanya mengancam, tersangka juga meminta uang tebusan kepada mantan kekasihnya. Padahal sebelumnya tersangka bersama mantan kekasihnya telah bertunangan. Pertemuan mereka berawal dari media sosial Facebook.
Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa dua handphone milik tersangka, foto-foto keduanya tanpa busana, serta beberapa buku rekening bank yang digunakan tersangka untuk meminta uang tebusan. Akibat perbuatannya, pelaku diancam Undang-Undang Pornografi dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Video Editor: Alvian Surya
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJatim di Google News