MALANG, iNews.id - Ribuan pengendara angkutan umum, Rabu (14/3/2014) pagi mendatangi Kantor UPTD DLLAJ, Provinsi Jawa Timur (Jatim) di Singosari, Kabupaten Malang. Mereka memprotes keberadaan angkutan online.
Pengendera angkot mendesak pemerintah agar segera menerapkan Permenhub Nomor 108 tahun 2017 atau kembali pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Angkutan kota relawan disiapkan sebagai antisipasi dari penumpang telantar. Selain itu, aksi demo ini dikawal ketat personel kepolisian terutama untuk mencegah konflik antara pengemudi angkutan umum dengan angkutan taksi online.
Video Editor: Teza Ramananda
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJatim di Google News