SURABAYA, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis Vanessa Angel dan Avrellya Shaqilla. Dua tersangka berinisial ES (37) dan TN (28) merupakan mucikari asal Jakarta Selatan dan tercatat sebagai pegawai swasta.
Beberapa barang bukti disita dari kedua tersangka dan tiga saksi lainnya termasuk Vanessa dan Avrellya. Barang bukti itu berupa telepon genggam, alat kontrasepsi, sprei, dan pakaian dalam milik Vanessa. Tersangka menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi pesaan WhatsApp dengan mematok tarif antara Rp25-Rp80 juta sekali kencan.
Video Editor : Mu'arif Ramadhan
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJatim di Google News