Polisi Bongkar Sindikat Order Taksi Online Fiktif di Jatim

SURABAYA, iNews.id - Sindikat pembobol transaksi elektronik taksi berbasis aplikasi online yang beroperasi di Kota Surabaya, Jawa Timur, dibongkar Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Modusnya para tersangka memakai aplikasi dan memesan order fiktif untuk meraup keuntungan dari bonus trip.

Lima orang tersangka aksi kejahatan dunia maya dengan modus pembobolan transasksi elektornik taksi berbasis aplikasi online berhasil dibongkar dan diamankan oleh tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Selasa (13/3/2018).

Dalam menjalankan aksinya para tersangka menggunakan ratusan handphone yang telah terinstal aplikasi taksi online. Setelah itu mereka mendaftar sebagai sopir online fiktif dengan cara memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Mereka kemudian membuat akun palsu yang digunakan untuk memesan orderan fiktif.

Pemesanan order fiktif ini dilakukan berulang kali agar mencapai target minimal sehari empat perjalanan. Dalam sehari kelompok ini bisa mendapat penghasilan Rp2-3 juta per hari yang langsung ditransfer ke ATM oleh aplikator.

Selain mengamankan lima tersangka polisi juga menyita ratusan handphone, tiga mobil, buku tabungan dan ATM. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Video Editor: Widya Lisfianti


Editor : Dani M Dahwilani

Follow Berita iNewsJatim di Google News

Bagikan Artikel: