SURABAYA, iNews.id - Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kepolisian menindak penyebar berita hoaks terkait bencana alam di media sosial (medsos) akhirnya membuahkan hasil. Tim Cyber Crime Dtireskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) membekuk seorang wanita (25), yang diduga menyebarkan berita hoaks terkait bencana alam di medsos.
Pelaku ditangkap lantaran memposting berbagai berita hoaks di akun Facebooknya. Kepada polisi pelaku mengaku tak mengetahui jika postingan yang diungahnya merupakan kabar bohong. Pelaku mengatakan informasi soal gempa didapatnya dari grup WhatsApp dan grup Facebook.
Video Editor : Mu'arif Ramadhan
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJatim di Google News