LAMONGAN, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria karena melakukan tindak kekerasan terhadap anak dan istrinya di Lamongan, Jawa Timur. Pelaku yang berprofesi sebagai PNS di Kabupaten Lamongan tersebut tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya, MN dan anaknya, AW menggunakan sengatan listrik.
Akibat perbuatannya, kedua korban mengalami luka-luka di sekujur tubuh. Pihak keluarga yang tidak terima atas perbuatan pelaku langsung melapor ke Polres Lamongan, Jawa Timur. Petugas pun meringkus pelaku yang berada di Kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Lamongan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 Undang-Undang tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Video Editor: Alvian Surya
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJatim di Google News