SURABAYA, iNews.id - Foto viral artis Syahrini di media sosial berbuntut panjang. Aksi artis yang berfoto di jalan tol ini dinilai sangat membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain. Bahkan tindakan pemotretan Syahrini di jalan tol melanggar Undang-undang tentang jalan dengan ancaman pidana 18 bulan penjara.
Aksi Syahrini melakukan sesi pemotretan di pinggir jalan tol di Surabaya disesalkan sejumlah pihak. Fungsi penggunaan bahu jalan sejatinya hanya digunakan untuk keperluan darurat. Namun jika ada pengguna jalan berfoto-foto di bahu jalan yang bersangkutan dapat membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan lain.
Sedangkan pemotretan yang dilakukan spontan Syahrini tersebut diketahui tidak memiliki izin dan tanpa pengawalan pihak berwenang. Sehingga mengancam keselamatan orang lain dan dirinya.
PT Citra Margatama Surabaya selaku pengelola jalan Tol Waru-Juanda memprotes aksi pemotretan yang dilakukan Syahrini di bahu jalan tol tepatnya di kilometer 8 - 700.
Kegiatan pemotretan yang dilakukan Syahrini pada 5 Maret lalu tidak dapat dibenarkan karena melanggar Undang-undang, yakni yang tertuang pada Undang-undang No 38 tahun 2014 tentang Jalan.
Selain membahayakan aksi pemotretan ini tidak berizin dan tanpa pengamanan dari pihak berwenang. Terkait aksi nekat Syahrini tersebut pengelola jalan tol Waru-Juanda menghimbau agar Syahrini segera meminta maaf.
Selain bukti foto, pengelola jalan tol juga memiliki bukti rekaman CCTV ketika kegiatan ilegal tersebut berlangsung.
Rencananya pihak Kepolisian siap memproses hukum aksi foto Syahrini tersebut serta memberi peringatan dan imbauan agar tindakan tersebut tidak diulangi oleh siapapun.
Video Editor: Widya Lisfianti
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJatim di Google News