Pelaku Penganiayaan Santri di Kediri Divonis 6,5 Tahun Penjara

KEDIRI, iNews.id - Dua pelaku penganiayaan santri Ponpes AL Hanifiyyah Desa Kranding, Kediri, Jawa Timur, menjalani sidang putusan. Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial AK dan AF atas perkara penganiayaan Bintang Balqis Maulana. AK dan AF divonis satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6 tahun dan 6 bulan penjara. 

Pemberian maaf dari ibu korban menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman. Sidang agenda pembacaan putusan berlangsung di PN Kabupaten Kediri. Diketahui, Bintang Balqis Maulana merupakan santri asal Banyuwangi yang tewas karena menjadi korban penganiayaan dari temannya sesama santri.

Produser: Ifaldi Musyaddat


Editor : Wahyu Triyogo

Follow Berita iNewsJatim di Google News

Bagikan Artikel: