KEDIRI, iNews.id - Dua pelaku penganiayaan santri Ponpes AL Hanifiyyah Desa Kranding, Kediri, Jawa Timur, menjalani sidang putusan. Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial AK dan AF atas perkara penganiayaan Bintang Balqis Maulana. AK dan AF divonis satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Pemberian maaf dari ibu korban menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman. Sidang agenda pembacaan putusan berlangsung di PN Kabupaten Kediri. Diketahui, Bintang Balqis Maulana merupakan santri asal Banyuwangi yang tewas karena menjadi korban penganiayaan dari temannya sesama santri.
Produser: Ifaldi Musyaddat
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsJatim di Google News