PROBOLINGGO, iNews.id - Sebanyak 28 narapidana di Rutan Kelas II B Kota Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) mendapatkan pembebasan di tengah pandemi virus corona baru (Covid-19). Mereka meluapkan kegembiraan dengan sujud syukur.
Pembebasan narapidana tersebut dilakukan sesuai arahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Dalam video, mereka merupakan 28 narapidana dari total 123 narapidana yang akan dibebaskan.
Sementara di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), 154 narapidana penghuni Rutan Kelas II B Balikpapan dinyatakan bebas bersyarat. Proses pembebasan ratusan napi itu dilakukan secara bertahap selama sepekan. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Muarif Ramadhan
Editor : Tuty Ocktaviany
Follow Berita iNewsJatim di Google News