Order Fiktif hingga Miliaran Rupiah, 16 Pengemudi Online Ditangkap

SURABAYA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya meringkus 16 pengemudi online yang melakukan praktik curang dengan cara melakukan order fiktif atau order palsu.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan order fiktif yang dilakukan komplotan ini mengandalkan point aplikasi yang mengakibatkan pihak aplikator rugi hingga miliaran rupiah.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus manipulasi informasi elektronik ini yakni 413 unit handphone dan empat unit mobil milik para tersangka.

Para tersangka akan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Video Editor: Teza Ramananda


Editor : Dani M Dahwilani

Bagikan Artikel: