PROBOLINGGO, iNews.id - JN, nenek berusia 60 tahun yang menjadi pengedar pil koplo di Probolinggo, Jawa Timur kembali ditangkap polisi. Dengan alasan ekonomi, nenek yang merupakan residivis atau telah mengulangi perbuatannya sebanyak lima kali itu tak pernah jera beraksi sebagai pengedar barang haram tersebut.
Tersangka JN warga Desa Randu Merak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo itu hanya tertunduk malu saat digiring ke Mapolres Probolinggo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia terbukti bersalah menjual pil koplo ke kalangan nelayan Probolinggo. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 10.000 pil koplo jenis Dextro. Saat beraksi, pelaku menggunakan modus menjual kopi dan bertransaksi dengan kode tertentu.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJatim di Google News