JOMBANG, iNews.id - Pasangan belum menikah di Jombang, Jawa Timur, nekat membuang bayi hasil hubungan gelap di salah satu teras rumah warga. Tersangka diketahui berinisial YS, warga Desa Rejoagung, Ngoro, dan RN, warga Desa Karangan, Bareng, Jombang.
Sempat buron, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku. Di hadapan petugas, pasangan belum menikah ini mengaku nekat membuang bayi karena malu dan belum siap nikah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJatim di Google News
Bagikan Artikel: