SURABAYA, iNews.id - Keluarga Dini Sera Afrianti memenuhi panggilan Komisi Yudisial sebagai pelapor dalam dugaan kejanggalan putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur atas kasus tewasnya Dini.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsJatim di Google News
Bagikan Artikel: