KPU Mojokerto Musnahkan 853 Surat Suara Rusak Pilgub Jatim

MOJOKERTO, iNews.id - Pemusnahan surat suara rusak dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) disaksikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda ) Kabupaten Mojokerto.

Total surat suara rusak sebanyak 853 lembar, masing-masing surat suara rusak 787 dan surat suara tidak terpakai sebanyak 66 surat suara.

Kerusakan pada surat suara Pilgub Jatim di antaranya warna pudar, terdapat noda pada salah satu calon, dan sobek pada bagian tepi. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhanafiq memastikan saat ini sudah tidak ada surat suara yang tersimpan dan semua telah masuk kotak serta siap didistribusikan. Surat suara yang rusak itu telah melalui sortir dan kerusakan telah diganti oleh KPU Jatim.

Video Editor: Muarif Ramadhan


Editor : Dani M Dahwilani

Bagikan Artikel: