Komisi Yudisial Pecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

JAKARTA, iNews.id - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, dipecat Komisi Yudisial (KY). KY memberikan sanksi pemberhentian tetap alias pemecatan dengan hak pensiun kepada tiga hakim tersebut.

Ketiga hakim yang dipecat itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.


Editor : Wahyu Triyogo

Bagikan Artikel: