Kasus Gratifikasi DPRD Malang, Hakim Tolak Eksepsi Ananda Gudban

SURABAYA, iNews.id - Sidang kasus gratifikasi DPRD Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), dengan terdakwa mantan Ketua DPC Partai Hanura Malang Yaqud Ananda Gudban kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jatim, Senin (27/8/2018).

Dalam sidang putusan sela, majelis hakim pengadilan tipikor Surabaya menolak eksepsi yang diajukan mantan calon wali kota Malang. Alasannya, hakim menilai dakwaan yang disusun jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah cermat dan lengkap.

Terkait penolakan eksepsi oleh majelis hakim Ananda Gudban menghormati putusan hakim dan tetap akan menuntut keadilan.

Ananda bersikeras tidak pernah menerima uang sebesar Rp15 juta dari Wali Kota Malang nonaktif M Anton terkait dugaan gratifikasi persetujuan perubahan APBD Kota Malang anggaran 2015 seperti dakwaan jaksa KPK.

Video Editor: Mu'arif Ramadhan


Editor : Dani M Dahwilani

Bagikan Artikel: