Jasa Raharja Beri Santunan Korban Pesawat Lion Air Rp50 Juta

SURABAYA, iNews.id - Sejumlah petugas dari PT Jasa Raharja Jawa Timur (Jatim) mendatangi rumah Deryl Fida Febrianto di Surabaya. Deryl masuk dalam daftar manifest penumpang pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di sekitar perairan Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018).

Menurut Kepala Bagian Pelayanan PT Jasa Raharja Jatim Yudi Prastowo kedatangan timnya ke rumah Deryl untuk menyampaikan rasa belasungkawa sekaligus melakukan pendataan terhadap ahli waris korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.

Apabila dinyatakan resmi sebagai korban maka pihak ahli waris berhak mendapatkan dana santunan dari pemerintah Indonesia melalui PT Jasa Raharja senilai Rp50 juta. Berdasarkan data manifest pesawat Lion Air JT 610 ada dua warga Jatim diduga turut menjadi korban kecelakaan, yakni Deryl (Surabaya), dan satu penumpang asal Blitar yang diungkap namanya.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan


Editor : Dani M Dahwilani

Bagikan Artikel: