SURABAYA, iNews.id - Terdakwa pemerkosa sejumlah santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Subchi Azal Tsani alias Bechi divonis 7 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 16 tahun penjara. Vonis Bechi ini langsung disambut teriakan histeris istri Bechi, Durrotun Mahsunnah dan para pendukungnya.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsJatim di Google News
Bagikan Artikel: