Hakim Diserang Terdakwa, PN Banyuwangi Lapor ke MA

BANYUWANGI, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Banyuwangi, mengirimkan laporan kepada Mahkamah Agung.

Isinya terkait penyerangan terhadap Majelis Hakim Khamozaru Waruwu oleh terdakwa Yunus Wahyudi.

Penyerangan terjadi usai Majelis Hakim membacakan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa (19/08).

Laporan tersebut menentukan langkah hukum terhadap perbuatan terdakwa, yang dinilai melecehkan pengadilan.

Perlu diketahui, Yunus Wahyudi didakwa atas kasus penjemputan paksa jenazah terkonfirmasi Covid-19.

Sebelumnya ia menjalani hukuman tahanan kota dan diisolasi di RS Blambangan, karena terdakwa terpapar Covid-19.


Editor : Dani M Dahwilani

Bagikan Artikel: