SURABAYA, iNews.id - Berkas mantan Dirut PT LIB tersangka kasus tragedi maut Kanjuruhan dikembalikan ke polisi karena kurang bukti. Masa Penahanan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita juga telah habis sehingga yang bersangkutan dibebaskan.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsJatim di Google News
Bagikan Artikel: