PROBOLINGGO, iNews.id – Seorang pria beristri di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), ditangkap polisi lantaran mengancam menyebarkan foto bugil kekasih gelapnya ke media sosial, Selasa (14/8/2018). Ancaman itu dipicu kekesalan pelaku karena sang pacar selalu menolak ketika diajak berhubungan intim.
Pelaku, SE (40), warga Desa Candi Jabung, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, akhirnya ditahan Satreskrim Polres Probolinggo. Menurut SE, hubungan terlarangnya dengan YN (30), sudah terjalin selama lima tahun Tersangka dan kekasih gelapnya sama-sama sudah berkeluarga dan dikaruniai anak.
Selama menjalin hubungan, keduanya sudah kerap berhubungan badan layaknya suami istri. Mereka juga biasa berkomunikasi lewat video call tanpa mengenakan busana. Namun, entah apa yang terjadi, sejak lima bulan terakhir, YN selalu menolak ajakan SE untuk berhubungan intim.
Karena kesal, tersangka kemudian mengancam akan menyebar foto-foto telanjang dan video syur YN.
Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad mengatakan, polisi menangkap SE setelah mendapat laporan dari YN pada Rabu (8/8/2018). Korban merasa diancam dan diperas SE karena tidak mengikuti keinginannya untuk berhubungan badan.
Fadly mengatakan, korban memang sudah lama menjalin hubungan dengan YN. Namun, korban yang sudah berkeluarga dan punya anak, belakangan mencoba menjauhi tersangka yang juga sudah memiliki istri dan anak.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016, jo Pasal 27 ayat 4 UU RI Nomor 11 Tahun 2008, subsider Pasal 45 b UU Nomor 19 Tahun 2016 jo Pasal 29 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancamannya 6 tahun penjara.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJatim di Google News