JOMBANG, iNews.id - Melalui rapat pleno, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, resmi merekomendasikan pemungutan suara ulang, Jumat (29/6/2018). Hal itu dilakukan lantaran adanya penggelembungan suara pilkada.
Penggelembungan suara tersebut berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa Tambar, Jogoroto.
Terdapat tambahan 25 lembar surat suara tercoblos untuk salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Jombang.
Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang menyatakan siap menggelar pemungutan suara ulang, namun akan dibahas lebih dulu dalam rapat pleno KPU.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJatim di Google News