MALANG, iNews.id - Bupati Malang Rendra Kresna resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan gratifikasi. Menggunakan rompi tahanan KPK, Rendra memilih bungkam saat digelandang menuju mobil tahanan.
Penahanan Rendra dilakukan usai Bupati Malang periode 2017-2022 ini menjalani pemeriksaan perdana, Senin (15/10/2018) pagi. Pemeriksaan Rendra berlangsung selama 10 jam setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Oktober 2018.
Rendra dijerat dua perkara sekaligus. KPK menduga tersangka menerima suap proyek dan gratifikasi.
Dalam perkara suap, Rendra disangka menerima uang panas dari pihak swasta bernama Ali Murtopo sebesar Rp3,45 miliar. Uang tersebut diberikan terkait penyediaan sarana penunjang pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun anggaran 2011.
Sementara uang yang diterima Rendra dari Ali digunakan untuk membayar utang dana kampanye saat Rendra maju kembali pada pilkada Kabupaten Malang untuk periode kedua.
Selain suap, Rendra juga disangka menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp3,55 miliar. Uang itu diterima dari pihak swasta Eryk Armando Talla terkait sejumlah proyek di Kabupaten Malang.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJatim di Google News