SURABAYA, iNews.id - Sindikat perdagangan bayi berhasil diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Modus perdagangan bayi empat orang pelaku menggunakan media sosial (medsos).
Polisi berhasil menyita chat, iklan di medsos, sejumlah uang, serta bukti transfer. Para pelaku mempunyai peran masing-masing. Tersangka AP sebagai pengelola akun di Instagram, tersangka LA sebagai ibu penjual bayi, KS seorang bidan yang membantu persalinan, dan NS warga Bali pembeli bayi.
Modus tersangka AP berkedok sebagai pengurus yayasan sosial peduli anak yang bertugas membantu mengurusi bayi dan ibu hamil di luar nikah. Namun, kenyataannya bayi tersebut diperdagangkan.
Video Editor : Mu'arif Ramadhan
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJatim di Google News