BLITAR, iNews.id - YK warga Kecamatan Kanigoro, Blitar terpaksa ditangkap Satreskrim Polres Blitar. Pria berusia 44 tahun itu diringkus setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Pelaku mengaku telah melakukan aksi pencabulan itu beberapa kali. Hingga akhirnya sang anak pun hamil 6 bulan.
Korban sendiri masih duduk di bangku kelas 6 SD. Diketahui korban dan pelaku hanya tinggal berdua, karena ibu kandungnya bekerja sebagai TKW di luar negeri.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsJatim di Google News
Bagikan Artikel: